1. Mengkoordinasikan kegiatan yang berhubungan dengan keummahatan
  2. Menyediakan konsumsi (jika diperlukan)
  3. Menyediakan dan mendistribusikan konsumsi jum’at berkah
  4. Melakukan konsultasi dengan Ketua Pengurus Masjid dalam menjalankan kegiatan keummahatan
  5. Membuat laporan keuangan terkain kas keummahatan